- Jika dikuasakan (Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000, KTP orang yang diberi kuasa)
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
- Surat Permohonan atau Formulir Permohonan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan sebagai pengganti pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK)
Informasi lebih lanjut Klik disini
