Surat Keterangan Sebagai Pengantar Pembuatan SKCK

  1. Jika dikuasakan (Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000, KTP orang yang diberi kuasa)
  2. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
  3. Surat Permohonan atau Formulir Permohonan
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Surat Pernyataan sebagai pengganti pengantar RT/RW
  6. Kartu Keluarga (KK)

Informasi lebih lanjut Klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *