1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2. Identitas Pemohon
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Jika dikuasakan
-
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
-
KTP orang yang diberi kuasa
